KODE ETIK
a.
Pengertian dan fungsi kode etik
Kode etik
radiografer adalah tuntunan moral dan etik radiografer dalam menjalankan tugas
profesinya.
b. Kewajiban
radiografer (Sistimatika Kode Etik Radiografer)
1)
Mukadimah
Ahli Radiografi adalah salah satu
profesi yang baik langsung maupun tidak langsung ikut berperan didalam upaya
menuju kesejahteraan fisik material dan mental spiritual bagi masyarakat
Indonesia. Oleh karena itu, segala sesuatu yang menyangkut profesi Ahli Radiografi
selalu berorentasi kepada tuntutan masyarakat.
Ahli Radiografi adalah suatu profesi
yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semat-mata
pekerjaan untuk mencari nafkah, akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan,
dalam hal ini kepercayaan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan profesi,
percaya kepada ketulusan hati, percaya kepada kesetiaannya dan percaya kepada
kemampuan profesionalnya.
Adanya limpahan dari anggota masyarakat
tersebut, menuntut setiap anggota profesi agar dalam mempersembahkan pelayanan
dengan cara yang terhormat, dengan disadari sepenuhnya bahwa anggota profesi
selain memikul tanggung jawab kehormatan pribadi, juga memikul tanggung jawab
terhadap kehormatan profesi dalam mengamalkan pelayanannya. Dan disamping itu
juga dengan penuh kesadaran bahwa pelayanannya merupakan bagian dari usaha
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu Anggota Profesi Ahli
Radiografi memandang perlu menyusun rumusan-rumusan sebagai petunjuk dengan
harapan dapat menjadi ikatan moral bagi anggota - anggotanya. Dan anggota
Profesi Radiologi menyadari sepenuhnya bahwa hanya karena bimbingan Tuhan Yang
Maha Esa anggota Profesi Ahli radiografi dapat melaksanakan tugas pengabdiannya
demi kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara dengan berdasarkan pancasila
dan UUD 1945.
2)
Kewajiban Umum
a.
Setiap Ahli Radiografi didalam melaksanakan pekerjaan
profesinya tidak dibenarkan membeda-bedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit,
jenis kelamin, agama, politik serta status sosial kliennya.
b. Setiap Ahli Radiografi didalam melaksanakan pekerjaan profesinya selalu
memakai standard profesi.
c. Setiap Ahli Radiografi Indonesia didalam melaksanakan pekerjaan profesi,
tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang dipengaruhi pertimbangan keuntungan
pribadi.
d. Setiap Ahli
Radiografi Indonesia didalam melaksanakan pekerjaan profesinya, selalu
berpegang teguh pada sumpah jabatan dan kode etik serta standard profesi Ahli
Radiografi.
3)
Kewajiban Terhadap Profesinya
a. Ahli Radiografi harus menjaga dari menjunjung tinggi nama
baik profesinya
b. Ahli Radiografi hanya melakukan pekerjaan radiografi,
Imejing dan radioterapi atas permintaan Dokter dengan tidak meninggalkan
prosedur yang telah digariskan
c. Ahli Radiografi tidak dibenarkan menyuruh orang lain yang
bukan Ahlinya untuk melakukan pekerjaan radiografi, Imejing dan Radioterapi.
d. Ahli Radiografi tidak dibenarkan
menentukan diagnosa Radiologi dan perencanaan dosis Radioterapi
4)
Kewajiban Terhadap Pasien
a. Setiap Ahli radiografi dalam melaksanakan pekerjaan
profesinya senantiasa memelihara suasana dan lingkungan dengan menghayati
nilai-nilai budaya, adat istiadat, agama dari penderita, keluarga penderita dan
masyarakat pada umumnya.
b. Setiap Ahli radiografi dalam melaksanakan pekerjaan profesinya wajib dengan
tulus dan ikhlas terhadap pasien dengan memberikan pelayanan terbaik
terhadapnya. Apabila ia tidak mampu atau menemui kesulitan, ia wajib
berkonsultasi dengan teman sejawat yang Ahli atau Ahli lainnya.
c. Setiap Ahli radiografi wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui
baik hasil pekerjaan profesinya maupun dari bidang lainnya tentang keadaan
pasien, karena kepercayaan pasien yang telah bersedia dirinya untuk diperiksa
d. Setiap Ahli
Radiografi wajib melaksanakan peraturan-peraturan kebijakan yang telah
digariskan oleh Pemerintah di dalam bidang kesehatan
e. Setiap Ahli Radiografi demi kepentingan
penderita setiap saat bekerja sama dengan Ahli lain yang terkait dan
melaksanakan tugas secara cepat, tepat dan terhormat serta percaya diri akan
kemampuan profesinya
f. Setiap Ahli
Radiografi wajib membina hubungan kerja yang baik antara profesinya dengan
profesi lainnya demi kepentingan pelayanan terhadap masyarakat
5)
Kewajiban Terhadap Diri Sendiri
a. Setiap Ahli Radiografi harus menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya baik
terhadap bahaya radiasi maupun terhadap penyakitnya.
b. Setiap Ahli Radiografi senantiasa berusaha meningkatkan kemampuan
profesinya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan jalan mengikuti
perkembangan iimu dan teknologi, meningkatkan keterampilan dan pengalaman yang
bermanfaat bagi pelayanan terhadap masyarakat.
Pokok
Bahasan 2.
STANDAR PROFESI RADIOGRAFER
a.
Pengertian dan fungsi standar profesi
Standar Profesi Radiografer adalah pedoman bagi Radiografer dalam
menjalankan tugas profesinya.
Fungsi standar profesi untuk menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan
fungsinya di sarana pelayanan kesehatan serta dalam mengembangkan pengetahuan
dan keahlian dalam rangka meningkatkan profesionalisme Radiografer.
b.
Tugas dan kewenangan radiografer
Tugas dan kewenangan radiografer
disesuaikan dengan penjabaran yang tertuang di dalam standar kompetensi sesuai
fungsi masing-masing sebagai berikut:
1. Kompetensi Untuk Fungsi Pelaksana
a. Kelompok Unit Kompetensi Radiodiagnostik
Konvensional
1) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Alat Gerak Atas
(Ext. Superior);
2) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Alat Gerak Bawah
(Ext. Inferior);
3) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Perut / Abdomen;
4) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Dada / Thorax;
5) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi
Tulang Belakang / Columna Vertebralis;
6) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Kepala/Schedel;
7) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi
Tulang Wajah/Facial Bone;
8) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Tulang Panggul/Pelvis;
9) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Bone Survey;
10) Unit
Kompetensi Melaksanakan Radiografi Gigi Geligi dan Panoramic;
11) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi
Saluran Pernapasan/Tr. Respiratorius;
12) Unit Kompetensi
Melaksanakan Radiografi Saluran Pencernaan/Tr. Digestifus;
13) Unit Kompetensi
Melaksanakan Radiografi Saluran Perkencingan/Tr. Urinarius;
14) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi
Sistim Reproduksi/Tr. Genitalia;
15) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi
Sistim Persyarafan/Tr. Neurologis;
16) Unit Kompetensi
Melaksanakan Radiografi Sistim Hormon/Tr. Billiaris;
17) Unit Kompetensi
Melaksanakan Radiografi Sistem Pembuluh Darah Arteri/Arteriografi;
18) Unit Kompetensi
Melaksanakan Radiografi Sistem Pembuluh Darah Vena/Venografi.
19)
Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
20)
Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
b. Kelompok Unit Kompetensi Imejing CT Scan
1) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan kepala/otak.
2) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan sinus paranasal.
3) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan nasopharynk.
4) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan orbita.
5) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan leher.
6) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan abdomen.
7) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan thorax.
8) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan tulang belakang.
9) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan pelvis.
10) Unit kompetensi
melaksanakan pemeriksaan alat gerak atas.
11) Unit kompetensi
melaksanakan pemeriksaan alat gerak bawah.
12) Unit Kompetensi
Upaya Proteksi Radiasi
13) Unit Kompetensi
Implementasi QA/QC
c. Kelompok Unit Kompetensi Imejing MRI
1) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan kepala.
2) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan otak.
3) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan leher.
4) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan mediastinum
5) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan thorax,
6) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan abdomen.
7) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan tulang belakang.
8) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan muskuloskeletal.
9)
Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
d. Kelompok Unit Kompetensi Imejing USG
1) Unit kompetensi melaksanakan scanning liver.
2) Unit kompetensi melaksanakan scanning empedu.
3) Unit kompetensi melaksanakan scanning ginjal.
4) Unit kompetensi melaksanakan scanning pankreas.
5) Unit kompetensi melaksanakan scanning limpa.
6) Unit kompetensi melaksanakan scanning aorta abdominalis.
7) Unit kompetensi melaksanakan scanning vena cava inferior.
8) Unit kompetensi melaksanakan scanning pelvis.
9) Unit kompetensi melaksanakan scanning obstetric.
10) Unit kompetensi
melaksanakan scanning payudara.
11) Unit kompetensi
melaksanakan scanning thyroid.
12) Unit kompetensi
melaksanakan scanning scorotum.
13) Unit kompetensi
melaksanakan scanning Neonatal.
14) Unit kompetensi
melaksanakan scanning Appendix.
15) Unit Kompetensi
Implementasi QA/QC
e. Kelompok Unit Kompetensi Bidang Radioterapi
1) Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi eksterna.
2) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi kuratif.
3) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi valiatif,
4) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi pra-bedah.
5) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi pasca bedah.
6) Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi interna.
7) Unit kompetensi melaksanakan teknik afterloading,
8) Unit kompetensi melaksanakan teknik intra caviter.
9) Unit kompetensi melaksanakan teknik inflantasi.
10) Unit kompetensi melaksanakan
teknik radiasi sistemic.
11) Unit kompetensi
melaksanakan teknik radioterapi total body
irradiation.
irradiation.
12) Unit kompetensi
melaksanakan teknik radioterapi hemi body.
13) Unit kompetensi
melaksanakan teknik radioterapi sterios static,
14) Unit kompetensi
melaksanakan teknik radioterapi total skin
irradiation.
irradiation.
15) Unit kompetensi
melaksanakan teknik radioterapi intra
operative.
operative.
16) Unit kompetensi
melaksanakan teknik radioterapi IMRT.
17) Unit Kompetensi
Upaya Proteksi Radiasi
18) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
f. Kelompok Unit Kompetensi Bidang Kedokteran Nuklir
1) Unit kompetensi melaksanakan scanning liver.
2) Unit kompetensi melaksanakan scanning empedu.
3) Unit kompetensi melaksanakan scanning ginjal.
4) Unit kompetensi melaksanakan scanning pankreas.
5) Unit kompetensi melaksanakan scanning limpa.
6) Unit kompetensi melaksanakan scanning aorta abdominalis.
7) Unit kompetensi melaksanakan scanning vena cava inferior.
8) Unit kompetensi melaksanakan scanning pelvis.
9) Unit kompetensi melaksanakan scanning obstetric.
10) Unit kompetensi
melaksanakan scanning whole body.
11) Unit Kompetensi
Upaya Proteksi Radiasi
12) Unit Kompetensi
Implementasi QA/QC
2. Kompetensi Untuk Fungsi Manajerial/Pengelola
a. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan
Radiografi Konvensional
b. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan CT
Scan
c. Unit Kompetensi melaksanakan
pengelolaan Pelayanan MRI
d. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan USG
e. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan
Radioterapi
f. Unit Kompetensi
melaksanakan pengelolaan Pelayanan Kedokteran Nuklir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar